Senin, 09 Agustus 2010

Perubahan Iklim Tingkatkan Peluang Manusia Terjangkit DBD

Surabaya (ANTARA) - Perubahan iklim diyakini sejumlah pengamat kesehatan nasional bisa meningkatkan peluang manusia terjangkit demam berdarah dengue yang ditularkan dari bencana banjir.

"Perubahan iklim yang terjadi di seluruh dunia berdampak buruk terhadap kesehatan," kata Guru Besar Universitas Indonesia, dr. Umar Fahmi Achmadi MPh, Ph. D, ditemui ANTARA, di Pusat Perdagangan Dunia Surabaya, Senin.

Umar yang hadir sebagai pembicara pada Seminar Aku Anak Sehat bertema "Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Penyakit" yang diadakan Tupperware, menyatakan sesuai data "Intergovernmental Panel on Climate Change/IPCC" pada 1996 telah memperkirakan perubahan iklim mengakibatkan peningkatan kasus penyakit tersebut.

"Saat itu, mereka memprediksi peningkatannya hingga 70 kali lipat pada tahun 2070," ujarnya.

Selain itu, pria mantan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan menjelaskan, perubahan iklim berkontribusi besar terhadap munculnya berbagai penyakit infeksi baru seperti Avian Influenza, SARS, Leptosirosis, maraknya kasus diare, dan penyakit infeksi perut.

"Bahkan, diare sudah tercatat menjadi pembunuh tertinggi kedua balita di Indonesia sebelum timbulnya kesadaran tentang dampak perubahan iklim kepada kesehatan," katanya.

Untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang terkait perubahan iklim, ia menyarankan, masyarakat meningkatkan pemahaman dan penerapan perilaku sehat untuk membantu mereka beradaptasi terhadap perubahan tersebut.

"Salah satunya dengan menanamkan banyak wawasan dan pengetahuan kepada anak sekolah dasar. Mereka dinilai sangat tepat menyerap pengetahuan tersebut mengingat usianya masih dini," katanya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Tupperware, Yanty Melianty, menyatakan kebutuhan guru sangat berpengaruh untuk menyosialisasikan perilaku sehat kepada anak didiknya.

Apalagi, sebagai pendidik guru memiliki pengaruh kuat menyebarkan pengetahuan tentang perilaku sehat kepada anak didiknya.

"Apabila mereka dibekali ilmu seperti cara berkomunikasi yang efektif dengan anak, standar kesehatan lingkungan, pengetahuan keamanan pangan, dan wadah bekal makanan anak yang aman," katanya.

Ia berharap, dengan tambahan pengetahuan tersebut guru yang mengikuti seminar itu dapat meneruskannya kepada lingkungan sekitar.

"Secara nasional, seminar itu melibatkan 900 guru. Apalagi, kami mengadakan kegiatan itu di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya," katanya.

Es Raksasa Dekat Kutub Utara Pecah

VIVAnews - Bongkahan es seluas 251,2 km persegi terpecah dari suatu gletser (sungai es) utama di kawasan dekat Kutub Utara jelang akhir pekan lalu. Bagi kalangan ilmuwan, pecahan es ini merupakan yang terbesar dalam kurun waktu hampir setengah abad.

Menurut laman harian The Washington Post, terpisahnya bongkasan es itu direkam oleh satelit MODIS milik Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) dan dipublikasikan Jumat, 6 Agustus 2010 waktu setempat.

Bongkahan es itu berasal dari Gletser Petermann di Greenland. Wilayah otonomi Denmark itu terletak di antara Kutub Utara dan Samudera Atlantik.

Mengingat ukurannya yang besar, bongkahan es itu membentuk "pulau baru." Menurut Universitas Delaware, itu merupakan bongkahan es terbesar yang berpisah dari induknya sejak 1962. Ukurannya 40 persen lebih besar dari ibukota AS, Washington D.C.

Pecahnya bongkahan es di sekitar Kutub Utara bukanlah fenomena baru. Namun, berdasarkan ukurannya yang besar, fenomena itu biasanya lebih sering terjadi di Kutub Selatan ketimbang yang di utara.

Peneliti dari Universitas Delaware, Andreas Muenchow, mengatakan bahwa pecahan es itu tidak serta-merta dikaitkan dengan pemanasan global. Menurut dia, penyebab pecahan itu bisa saja akibat derasnya arus laut di bawah gletser. (umi)

Minggu, 08 Agustus 2010

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, LINGKUNGAN HIDUP DAN OTONOMI DAERAH

Oleh Sudarmadji, Geografi UGM

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.

PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang, hal ini sesuai dengan hasil Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm Tahun 1972 dan suatu Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 yang menyepakati prinsip dalam pengambilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia serta KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup.

Bagi Indonesia mengingat bahwa kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam, dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas Kabupaten/Kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di Kabupaten/ Kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan, sektor Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup perlu memperhatikan penjabaran lebih lanjut mandat yang terkandung dari Program Pembangunan Nasional, yaitu pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumberdaya alam yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal sertapenataan ruang.
Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development - WSSD) di Johannesburg Tahun 2002, Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup, maka diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu sama lain. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur :

  • Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
    masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
  • Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
    memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.

Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan.
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan melalui serangkaian pertemuan yang diikuti oleh berbagai pihak.
Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup.

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM OTONOMI DAERAH

Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.

Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:

  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :

  1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  2. Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.

  3. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
  4. Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif

  5. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
  6. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

  7. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
  8. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.

  9. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
  10. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :

  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dengan berbagai permasalahan tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.

POTRET LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH

Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan.
Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan, dapat dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang bijaksana sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup dari waktu ke waktu, ditunjukkan beberapa fakta di lapangan yang dapat diamati. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi daerah antara lain sebagai berikut.

  • Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimbahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup sering dilaksanakan overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain Tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam perencanaan program (termasuk pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain
  • Pandanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
  • Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup.
  • Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya.
  • Lemahnya implementasi paraturan perundangan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
  • Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum.
  • Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
  • Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Perlu dicatat bahwa sebetulnya di tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun-temurun. Tentu saja masih banyak masalah-masalah lingkungan hidup yang terjadi di daerah-daerah otonom yang hampir tidak mungkin untuk diidentifakasi satu per satu, yang kesemuanya ini timbul akibat “pembangunan” di daerah yang pada intinya ingin mensejahterakan masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan. Dengan fakta di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah sebetulnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan masih diperhatikan dalam pembangunan kita. Apakah kondisi lingkungan kita dari waktu ke waktu bertambah baik, atau bertambah jelek? Hal ini sangat diperkuat dengan fakta seringnya terjadi bencana alam baik tsunami, gempabumi, banjir, kekeringan, tanah longsor, semburan lumpur dan bencana alam lain yang menyebabkan lingkungan kita menjadi turun kualitasnya. Tentu saja tidak ada yang mengharapkan itu semua terjadi. Sebagian bencana alam juga disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.

PENUTUP

Begitu banyaknya masalah yang terkait dengnan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan. Masalah tersebut dapat timbul akibat proses pembangunan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Di era otonomi ini tampak bahwa ada kecenderungan permasalahan lingkungan hidup semakin bertambah kompleks, yang seharusnya tidak demikian halnya. Ada sementara dugaan bahwa kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah ingin meningkatkan PAD dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan semestinya.
Dengan cara seperti ini maka terjadi kemerosotan kualitas lingkungan di mana-mana, yang diikuti dengan timbulnya bencana alam. Terdapat banyak hal yang menyebabkan aspek lingkungan hidup menjadi kurang diperhatikan dalam proses pembangunan, yang bervariasi dari daerah satu dengan daerah yang lain, dari hal-hal yang bersifat lokal seperti ketersediaan SDM sampai kepada hal-hal yang berskala lebih luas seperti penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan.
Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah cukup memadai, namun demikian didalam pelaksanaanya, termasuk dalam pengawasan, pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Hal ini sangat terkait dengan niat baik pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya agar prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara dengan baik. Oleh karena pembangunan pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat, maka aspirasi dari masyarakat perlu didengar dan program-program kegiatan pembangunan betul-betul yang menyentuh kepentingan masyarakat.

DAFTAR BACAAN

  1. Baiquni, M dan Susilawardani, 2002. Pembangunan yang tidak Berkelanjutan, Refleksi Kritis Pembangunan Indonesia. Transmedia Global Wacana, Yogyakarta.
  2. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
  3. Marfai, M.A. 2005. Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta
    Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.
  4. Slaymaker, O and Spencer, T., 1998. Physical Geography and Global Environmental Change.Addison Wesley Longman Limited, Edinburh Gate, Harlow.
  5. Miller. G.T. Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing Co.Belmont.
  6. Sumarwoto, O (ed). 2003. Menuju Jogya Propinsi Ramah Lingkungan Hidup, Agenda 21 Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh : Sudarmadji

Alm Gus Dur Banyak Dikhianati Kadernya

JAKARTA - Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Mustofa Bisri (Gus Mus) mengatakan, perjuangan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (alm Gus Dur) buat rakyat, bangsa, dan negara ini terlalu banyak untuk bisa dibicarakan.

Menurut Gus Mus, kelebihan Gus Dur selalu mengorbitkan orang dan mengetahui orang akan berhasil. ’’Saya sendiri sampai menjadi wakil rais aam PBNU dan dikenal sekarang ini juga diorbitkan oleh Gus Dur,’’ ujar KH Mustofa Bisri pada peringatan Milad Ke-70 Tahun Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (7/8) malam.

Menurutnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj juga diorbitkan oleh Gus Dur. Matori Abdul Djalil dan masih banyak nama yang tidak bisa disebutkan satu per satu.
’’Sayang, banyak pula di antara mereka, kalau sudah menjadi orang lupa dengan jasa Gus Dur. Bahkan, ironinya ada yang tega berkhianat,’’ tuturnya.

Hadir dalam milad tersebut antara lain Hj Shinta Nuriyah Wahid, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny) dan keluarganya, KH Muchith Muzadi, KH Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Ulil Abshar Abdalla, KH Hamdun Ahmad, KH Noer Muhammad Iskandar, Habib Hasan, Ali Masykur Musa, Abdullah Azwar Anas, Rahmawati Soekarnoputri, Adhi Massardi, DPP PKB Gus Dur, dan ribuan kader.

Namun demikian, lanjut Gus Mus, meski dikhianati, Gus Dur tidak pernah mempunyai rasa benci apalagi dendam. Bahkan suatu ketika banyak orang sengaja menjual namanya untuk kepentingan pribadi. ’’Gus Dur bilang, gak masalah. Biarin saja, gitu saja kok repot.’’

Dikatakan, Gus Dur memang sejak muda sudah memikirkan Indonesia. Hal itu dilakukan sejak belajar di Al-Azhar Mesir sampai ke Universitas Baghdad, Irak. Sepulang dari belajar, beliau sudah mencatat nama-nama sahabatnya yang akan ditemui di Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk diajak bicara soal Indonesia ke depan. ’’Jadi, sejak dulu Gus Dur sudah mementingkan kepentingan bangsa dan negara ini daripada dirinya sendiri,’’ tambah Gus Mus.

Menurutnya, Gus Dur memang zuhud, sederhana. Bahkan tidak pernah mempunyai dompet, apalagi ATM. ’’Saya saja sebagai wakil rais aam PBNU masih punya dompet, ATM, dan terus bawa uang. Lalu bagaimana ketika Gus Dur menjadi presiden dan tidak bisa melihat uangnya. Yang tahu uang berikut jumlahnya adalah orang-orang sekitar Gus Dur sampai beliau wafat.’’

Jadi, lanjut Gus Mus, sangat besar jasa Gus Dur pada bangsa ini. ’’Beliau tidak pernah mengeluh capek dalam berjuang,’’ ujarnya.
Dulu, Mbah Hasyim Asy’ari juga sangat zuhud. Suatu ketika istrinya mencuci beras dengan memilih batu-batu di tengah berasnya untuk dibuang ketika beras itu dicelup ke air kemudian menjadi emas. Istri beliau kaget. ’’Tapi, Mbah Hasyim meminta agar emas itu dibuang ke sungai dan meminta keluarganya berpuasa atas peristiwa itu,’’ cerita Gus Mus lagi.

Sangat Kecil

Gus Mus berpesan kepada Yenny, agar tidak terlalu serius-serius memikirkan PKB. Karena PKB itu bagi Gus Dur sangat kecil. Bahwa Gus Dur tokoh besar yang menegakkan ajaran Islam, demokrasi, kemanusiaan, cerdas, pintar, dan lebih penting lagi berani berhadapan dengan penguasa.

’’Muktamar NU Cipasung 1994 adalah bukti adanya campur tangan penguasa. Tapi, para kiai termasuk yang berseberangan semuanya kompak jika Gus Dur wajib didukung kembali untuk memimpin NU.’’
Sekarang ini banyak orang pintar, tapi penakut. KH Said Aqil Siradj tidak diragukan lagi kepintarannya, bahkan tidak ada lagi kiai-kiai yang menyaingi kepandaiannya. ’’Tapi hanya kurang berani,’’ ucap Gus Mus mengingatkan.

Selain berani, Gus Dur itu rajin silaturahmi ke kiai-kiai meski di pelosok kampung. Itulah antara lain yang menjadikan hidupnya berkah dan keberkahan itu dinikmati oleh bangsa Indonesia. Bukan saja umat Islam, melainkan seluruh bangsa ini.
’’Saya berpesan kepada Yenny untuk rajin silaturahmi kepada kiai-kiai. Jangan terlalu serius memikirkan PKB, karena PKB itu terlalu kecil bagi Gus Dur,’’ tutur deklarator PKB itu.

KH Muchith Muzadi (86) yang juga deklarator PKB sependapat, PKB terlalu kecil bagi Gus Dur. Demikian pula dia mengingatkan KH Said Aqil Siradj agar jangan takut dengan pemerintah jika memang kebijakannya tidak berpihak kepada rakyat dan bangsa ini.
’’Kalau Gus Dur kan jelas, ya pintar, ya kendel, berani. Semoga Yenny mengikuti perjuangan Gus Dur. Sebab, saya melihat Yenny ini ingat Gus Dur dan ingat KH Wahid Hasyim dan ingat Mbah Hasyim Asy’ari. Saya bertahun-tahun menjadi santri di Tebuireng,’’ tutur Muchith.
Dia berharap ada generasi penerus Gus Dur di masa-masa mendatang. Sebab, sangat sulit mencari satu tokoh pun di negeri ini yang seperti Gus Dur.

KH Said Aqil Siradj dalam sambutannya menyimpulkan jika Gus Dur menginginkan semua rakyat Indonesia ini sama-sama merasakan yang sama, yaitu jika harus kelaparan, maka lapar semua dan kalau senang, maka seluruh rakyat ini senang semua. ’’Itulah Gus Dur yang selalu ingin bersama-sama dengan rakyat,’’ ujar Said.

Sedangkan menjawab kritik Gus Mus dan KH Muchith Muzadi yang menilai kurang berani dalam memimpin NU sekarang ini, Said Aqil mengatakan, ’’Sudah, tadi sudah disampaikan, saya pasti berani.’’
Dalam sambutannya, Yenny juga menyayangkan perkembangan politik saat ini yang serbakamuflase, banyak kemunafikan, pengkhianatan, dan hanya pencitraan.

’’Semua itu hanya bukan salah pemerintah, presiden, dan politisi, melainkan salah kita semua, karena kita telah membiarkan politik kapitalis yang semuanya serbauang. Dengan demikian, politik menjadi mahal dan hanya orang-orang beruang saja, yang bisa muncul sebagai pimpinan negara ini,’’ katanya.

Dikatakan, politik di Indonesia sudah menjadi lingkaran setan. Karena itu Indonesia ini butuh inspirasi untuk mengubah semua itu yang harus dimulai dari diri sendiri. ’’Khusus PKB, kami sekeluarga memohon agar Gus Dur menjadi milik keluarga dan dikembalikan kepada keluarga. Karena itu simbol dan gambar-gambar Gus Dur jangan dijadikan kepentingan politik lagi,’’ tegasnya. (di-25)

Kereta Lebaran Khusus Ibu Hamil Akan Disediakan

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api akan menyediakan kereta lebaran khusus untuk ibu hamil, ibu menyusui, orang lanjut usia, dan penyandang keterbatasan fisik.

"Kami akan menyediakan kereta khusus untuk mereka pada lebaran tahun ini," kata Kepala Humas Daop I PT Kereta Api (Persero) Mateta Rijajulhaq di Jakarta, Minggu.

Kereta api tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta merupakan kereta api kelas ekonomi.

Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya PTKA untuk memfasilitasi calon penumpang dengan keterbatasan khusus.

"Memang ini kompleks jadi semoga dalam pelaksanaannya nanti tidak terlalu sulit," kata Mateta.

Pihaknya menyadari akan ada banyak kendala menghadang untuk menegakkan aturan dan melarang calon penumpang yang non-ibu hamil dan lansia untuk masuk ke dalam kereta.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyiagakan petugas khusus untuk menertibkan kereta khusus tersebut.

"Kereta spesial ini akan mulai beroperasi pada H-7 lebaran dan tiketnya dapat dibeli langsung pada hari keberangkatan," kata Mateta.

Ia memprediksikan puncak arus mudik akan terjadi pada H-3 atau H-2 lebaran dimana pada H-3 lebaran diperkirakan jumlah penumpang kereta api (baik kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi) akan mencapai 66.562 orang atau naik 2 persen dibandingkan H-3 tahun lalu yang berjumlah 65.257 penumpang.

Pada bagian lain, Mateta juga memperkirakan, jumlah penumpang kereta lebaran 2010 baik mudik maupun balik akan bertambah sekitar 15.088 penumpang menjadi 769.464 penumpang.

"Kami memperkirakan tahun ini akan terjadi peningkatan jumlah penumpang yang memilih angkutan kereta api untuk mudik atau balik," katanya.

Ia mengatakan, tahun ini diperkirakan total masa angkutan lebaran mencapai 769.464 penumpang atau meningkat sekitar 2 persen dibanding 2009 yang berjumlah 754.376 penumpang.

Dari jumlah itu, pihaknya memperkirakan peningkatan signifikan akan terjadi pada kereta api kelas ekonomi tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kenaikan kami perkirakan akan lebih banyak terjadi di kereta ekonomi, hampir sama seperti tahun lalu," katanya.

Soal Merokok, Jangan Tiru Mbah Tardjo

JAKARTA, KOMPAS.com — Jenazah politikus senior PDI-Perjuangan, Soetardjo Soerjogoeritno, yang dikenal sebagai Mbah Tardjo, telah diberangkatkan ke Yogyakarta dari rumah duka untuk dimakamkan. Dalam upacara pelepasan jenazah di rumah duka, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2010), Sabam Sirait, politikus PDI-P yang juga sahabat Mbah Tardjo, mengenang Soetardjo sebagai sosok yang rendah hati.

"Dia melakukan tugasnya dengan tidak sombong, dia rendah hati," katanya saat melepas jenazah. Namun, kata Sabam, ada satu hal yang tidak patut ditiru dari Mbah Tardjo. Hal tersebut adalah kebiasaan merokoknya. "Cuma satu sikapnya yang tidak perlu ditiru, kamar kerjanya penuh bau asap rokok. Itu tidak perlu ditiru. Merokok boleh, asal di luar ruangan," katanya.

Selebihnya, Sabam menyampaikan bahwa Mbah Tardjo adalah seorang nasionalis yang menjalankan tugasnya dengan baik saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 1999-2004. "Seorang nasionalis yang menjaga Yogya tetap bagian dari republik. Di tingkat naional di DPR, Mbah Tardjo telah melakukan tugasnya membuat perundang-undangan yang baik. Dengan tidak melanggar prinsip Undang-Undang 1945," tuturnya.

"Mas Tardjo, engkau telah menjalankan tugasmu dengan baik, selamat berangkat sampai di Yogya," kata Sabam melepas jenazah.

Adapun jenazah Soetardjo akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Semaki Yogyakarta hari ini. Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung akan memimpin upacara pemakamannya. Soetardjo Soerjogoeritno adalah politikus PDI-P yang terkenal aktif dan loyal terhadap partainya. Dia wafat pada usia 76 tahun di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.

Kamis, 05 Agustus 2010

Generasi Muda Harus Berani Bermimpi

Bogor (ANTARA) - Generasi muda Indonesia harus berani bermimpi, dan menjadikannya sebagai harapan untuk meraih cita-cita, kata Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

"Dengan mewujudkan mimpi, maka masa depan akan diraih oleh setiap orang yang memiliki mimpi," katanya dalam kuliah terbuka peringatan Dies Natalis ke-5 Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), di kampus Darmaga, Kamis.

Ia mengajak generasi muda untuk bermimpi. "Bermimpilah dan wujudkan mimpimu, maka kamu akan menjadi pemimpin dari mimpimu itu," kata Anies di hadapan puluhan mahasiswa FEMA IPB.

Menurut dia, kekuatan mimpi dapat mendorong seseorang untuk berjuang mewujudkannya, dan mencapai kesuksesan yang diinginkan.

"Sayangnya, kebanyakan generasi muda saat ini bersikap apatis dan pesimis, sehingga untuk bermimpi saja mereka malas," katanya.

Kondisi seperti ini, kata dia disebabkan banyak faktor, salah satunya adalah pendidikan.

"Rendahnya pendidikan membuat daya pikir masyarakat ikut kerdil. Media sebagai sumber informasi yang berperan menyebarkan pendidikan turut mengubah cara pandang masyarakat," katanya.

Pemberitaan yang bersifat terlalu berlebih-lebihan, menurut Anies, mengarahkan masyarakat berfikir tentang kerusakan negeri.

Keadaan ini, menurut dia menyebabkan bangsa Indonesia sulit membedakan dua hal antara optimistis dengan pro pemerintahan, dan sikap kritis dengan pesimistis.

"Jadi, wajar saja kalau saat ini generasi muda kita banyak yang berfikir apatis dan pesimistis, karena media sebagai sumber informasi yang mudah diserap masyarakat turut mengubah cara pandang dengan berita-berita yang berlebihan," katanya.

Hal ini, kata Anies disebabkan oleh kedewasaan politik di Indonesia masih rendah. "Yang dimaksud kedewasaan politik adalah mengetahui ambang batas perbedaan suatu permasalahan, serta memahami kapan waktu yang tepat untuk berkata, dan kata-kata apa yang pantas untuk diucapkan," katanya.

Ia mengimbau generasi muda untuk tidak terlalu mempedulikan pemberitaan media massa.

Sebab, menurut dia, media massa saat ini teracuni dengan dunia bisnis, sehingga pemberitaan yang sifatnya mendidik dikesampingkan.

"Pada era saat ini dibutuhkan generasi muda yang memiliki pemikiran baru dan semangat baru. Generasi muda yang memiliki ide-ide baru akan terus dicari dan dibutuhkan sebagai pencerahan," katanya.

Anies mengatakan Indonesia memiliki banyak generasi muda yang berpotensi, namun sayang pola pikir mereka masih dipengaruhi keinginan untuk diberi kesempatan.

"Yang namanya muda itu, gesit dan tangguh, mereka memiliki semangat dan ide-ide baru. Menciptakan peluang dan gigih mencari kesempatan. Jangan minta diberi kesempatan," katanya.

Ia mengajak generasi muda untuk kreatif dan penuh semangat baru. "Untuk itu, harus memiliki mimpi dan keinginan untuk mewujudkannya," katanya.

Anies mengingatkan perbedaan antara pemimpin dan pemimpi, dalam bahasa Indonesia hanya ada huruf "N". Dengan filosofi ini maka hendaknya menjadi semangat generasi muda untuk bermimpi dan berjuang mewujudkan mimpinya.

Untuk mengubah pola pikir ini, kata Anies, diperlukan pemimpin yang mampu mengajak orang-orang untuk keluar dari pola pikir tersebut.

"Pemimpin itu adalah siapa saja, bisa pemimpin negara, pemimpin redaksi, pemimpin rumah tangga, pemimpin pemerintahan daerah, dan pemimpin diri sendiri," katanya.